Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir

Skintific

Mantan Pegawai Bank di Cirebon Korupsi Rp24 Miliar, Belanja Barang Mewah dari Uang Hasil Kejahatan

Cirebon, Jawa Barat — Mantan karyawati salah satu bank pemerintah di Cirebon, Morin Yulia, akhirnya tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.

Pribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga tampaknya tepat disematkan kepada Morin. Aksi kejahatan finansial yang ia lakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 akhirnya terbongkar setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menemukan sejumlah transaksi mencurigakan dan aset mewah yang tidak sesuai dengan profil keuangannya.

Skintific

baca juga : Kejari Cirebon Bongkar Aliran Dana Korupsi Rp24 M Milik Morin Yulia


Modus Transaksi Fiktif dan Dokumen Palsu

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa Morin memanfaatkan posisinya di bank untuk melakukan transaksi fiktif antarrekening penampungan. Dengan kecerdikannya, ia membuat dokumen dan narasi palsu agar transaksi tersebut tidak terdeteksi sistem perbankan.

“Tersangka memproses transaksi fiktif dan menyusun dokumen palsu untuk mengelabui pihak bank. Aksi ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap,” ujar Yudhi, Rabu (8/10/2025).

Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian besar, mencapai Rp24.672.746.091.


Belanja Mobil, Motor, dan Tas Mewah

Penyidik Kejari Cirebon kemudian menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. Hasilnya, tim menemukan berbagai barang mewah yang diduga dibeli Morin menggunakan uang haram.

Di antara barang-barang yang berhasil disita yaitu:

  • Satu unit mobil Hyundai Stargazer,

  • Satu unit motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp61 juta,

  • Satu unit iPhone 12 Pro Max, serta

  • Tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

“Tersangka membeli barang-barang mewah menggunakan uang hasil korupsi. Semua aset tersebut kini sudah kami sita sebagai barang bukti,” tegas Yudhi.

Selain barang mewah, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp131.929.000 serta rekening bank dengan saldo sekitar Rp21 juta yang sebelumnya sempat diblokir.

baca juga : Pemkot Cirebon Akan Kaji soal Donasi Rp1.000/Hari


Kejaksaan Dalami Dugaan TPPU dan Aset Lain

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy T. Pardede, menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, terutama terkait aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka.

“Kami terus mendalami lebih lanjut untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari hasil korupsi dapat disita,” kata Randy melalui pesan singkat.

Ia memastikan bahwa penyidik akan menelusuri setiap aliran dana untuk memastikan tidak ada hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.


Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

Kejari Cirebon menetapkan Morin Yulia sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank maupun pihak eksternal yang membantu proses transaksi fiktif tersebut.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Yudhi.

Atas perbuatannya, Morin dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup. Sementara untuk TPPU, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Kejari Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Lembaga penegak hukum tersebut bertekad memulihkan kerugian negara dan menindak setiap individu yang terbukti terlibat.

“Kami akan memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk menikmati uang haram,” tegas Yudhi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem perbankan, meski memiliki pengawasan ketat, masih bisa disalahgunakan oleh pihak internal yang tidak berintegritas. Kejari Cirebon berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi efek jera dan mendorong peningkatan pengawasan di lembaga keuangan pemerintah.

Skintific