Cirebon – Imigrasi Cirebon Deportasi Diam-diam, Cirebon tak hanya jadi magnet wisata dan kuliner, tapi juga salah satu pintu gerbang penting pengawasan orang asing. Buktinya? Kantor Imigrasi Cirebon baru saja mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Tiongkok (China) karena pelanggaran izin tinggal.
Dua orang tersebut ditangkap setelah petugas melakukan operasi pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, yang mencakup beberapa kabupaten di Jawa Barat bagian timur.
Tinggal Lebih Lama, Urusannya Makin Panjang
Salah satu WNA asal Thailand, diketahui masuk menggunakan visa kunjungan wisata. Namun alih-alih pulang saat waktunya habis, ia justru tinggal lebih dari 120 hari dari masa izin. Ironisnya, ia bahkan mengaku “terlena dengan suasana nyaman di Cirebon”.

Baca Juga : Mengusut Jejak Rp 24 M yang 7 Tahun Ditilap Oknum Bankir
Sementara itu, WNA asal Tiongkok diketahui masuk menggunakan visa bisnis, tapi dalam praktiknya, justru melakukan kegiatan tidak sesuai izin — termasuk bekerja di sektor yang tidak ia laporkan saat pengajuan visa.
“Ini bukan soal jumlah hari semata, tapi soal kedaulatan hukum dan tertib administrasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
Apa yang Terjadi Setelah Dideportasi?
Deportasi bukan sekadar “dipulangkan” lalu selesai. Warga asing yang dideportasi akan:
-
Dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) ke Indonesia
-
Dapat larangan masuk selama jangka waktu tertentu, bisa bertahun-tahun
-
Harus menanggung biaya kepulangan sendiri, dan dalam beberapa kasus, dikawal sampai bandara
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi agen perjalanan atau penjamin yang memfasilitasi WNA tanpa verifikasi ketat. Pelanggaran bisa berbuntut panjang—bukan hanya pada WNA, tapi juga pada sponsor lokalnya.
Imigrasi Bukan Cuma Soal Cap Paspor
Banyak orang masih menganggap imigrasi hanya urusan keluar-masuk negara. Tapi kenyataannya, Imigrasi adalah garda depan negara dalam menjaga integritas wilayah, keamanan nasional, dan ketertiban hukum.
Cirebon, sebagai daerah transit dan perdagangan, punya posisi strategis. Maka tak heran jika Kantor Imigrasi di sini makin aktif melakukan patroli intelijen, pengawasan, hingga edukasi ke masyarakat.
Penutup: Jangan Anggap Sepele Visa
Kasus ini jadi pengingat, bahwa visa bukan hanya formalitas. Ia adalah kontrak legal antara pengunjung dan negara yang dikunjungi.
Ketika batas itu dilanggar—sekalipun “cuma tinggal lebih lama”—konsekuensinya bisa serius.

