Bapenda Cirebon Perkuat Tata Kelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
CIREBON — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon terus memperkuat tata kelola pajak daerah, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Upaya ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah yang digelar di Aula Bapenda, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon H.R. Cakra Suseno, S.H., perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Gema Ades Subekti, S.T., M.K.P., serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Haris Firmansyah, S.T. Turut hadir pula Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon Setia Budi Hartono, S.H., M.H.
baca juga : Taman Kota Cirebon Disulap KAI Jadi Ikon Baru Bernuansa Budaya
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Drs. Erus Rusmana, M.Si., dan dihadiri para pelaku usaha pertambangan, wajib pajak MBLB, serta perwakilan OPD terkait.
Pajak MBLB Jadi Sumber Penting Pendapatan Asli Daerah
Dalam sambutannya, Erus Rusmana menegaskan bahwa pajak MBLB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Ia menilai, potensi sumber daya mineral bukan logam seperti andesit, pasir, tras, tanah urug, dan batu lamping masih sangat besar dan perlu dikelola dengan baik.
“Pajak MBLB bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami tata cara perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, sekaligus menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Erus.
Erus menambahkan, pengelolaan pajak MBLB sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.
Penerapan e-SSPD dan Opsen Pajak MBLB
Dalam kesempatan itu, Erus juga menjelaskan bahwa tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan, yang dihitung berdasarkan volume dikalikan harga patokan.
Untuk mempermudah proses administrasi, Bapenda Cirebon mendorong para pelaku usaha menggunakan e-SSPD (elektronik Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai sistem pembayaran pajak berbasis digital.
Selain itu, sejak 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah juga menerapkan opsen pajak MBLB sebesar 25 persen dari pokok pajak.
“Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak MBLB. Pajaknya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Cirebon, sedangkan opsennya disetor ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelas Erus.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Kejaksaan Siap Awasi dan Dampingi Pemungutan Pajak
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan pemungutan pajak.
baca juga : Imigrasi Cirebon Deportasi Warga Thailand dan China Pelanggar Visa
“Kami berperan melakukan pendampingan dan pengawasan agar pemungutan pajak berjalan sesuai ketentuan. Fungsi kami lebih ke arah preventif, yaitu memastikan kewajiban pajak dapat terpenuhi sebelum muncul konsekuensi hukum,” tegas Yudhi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan setiap pelaku usaha taat pajak dan mematuhi regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam. Kejaksaan, kata Yudhi, siap memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi agar tidak ada celah pelanggaran administrasi maupun pidana.
Dorong Sinergi untuk Tata Kelola Pajak yang Transparan
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bapenda Cirebon berharap para pelaku usaha tambang semakin memahami kewajiban pajak daerah sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pajak yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
Erus menegaskan, dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kejaksaan, DPRD, dan pelaku usaha, maka potensi pajak MBLB dapat dioptimalkan untuk kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semua pihak harus berperan aktif. Ketika pelaku usaha patuh dan pemerintah transparan, maka target PAD bisa tercapai dengan baik,” pungkasnya.





