Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Polisi Amankan Dua Pengedar Obat Terlarang di Cirebon

Skintific

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Dua Lokasi Berbeda

CIREBON Upaya pemberantasan peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ES (28), warga Kecamatan Jamblang, dan HLS (24), warga Kecamatan Gebang. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin edar.

Skintific

baca juga : Ammar Zoni Ditahan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon, AKP (nama disesuaikan), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi rutin dalam rangka menekan peredaran obat berbahaya di kalangan remaja.
“Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah yang diduga menjadi tempat distribusi obat keras. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tim kami melakukan pengintaian selama beberapa hari,” ungkapnya.


Pelaku Pertama Diringkus di Kecamatan Kedawung

Pelaku pertama, ES, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedawung. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 102 butir Tramadol dan 205 butir Trihexphenidyl (Trihex) yang disimpan dalam kantong plastik kecil.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp52.000 hasil penjualan, handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan barang kepada pembeli.
“Pelaku ini berperan sebagai pengedar eceran. Ia menjual obat keras tersebut kepada kalangan pelajar dan remaja dengan harga yang bervariasi tergantung jenis dan jumlahnya,” jelas AKP (nama disesuaikan).

ES mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok di wilayah Pantura dengan sistem pengantaran menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini digunakan untuk menghindari pemeriksaan langsung oleh petugas.

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal, 135 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan – Tribratanews Polda Jabar


HLS Ditangkap di Kecamatan Pabedilan

Sementara itu, pelaku kedua, HLS, ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Pabedilan. Petugas menemukan 90 butir Tramadol dan 291 butir Trihex, bersama uang tunai Rp80.000, telepon genggam, dan sepeda motor sebagai sarana operasional.

Menurut penyelidikan, HLS juga aktif menjual obat keras kepada kalangan pelajar dan pekerja pabrik di sekitar wilayahnya.
“Pelaku ini memanfaatkan media sosial dan pesan instan untuk mempromosikan barang dagangannya. Kami temukan sejumlah percakapan dan transaksi digital di ponsel pelaku yang menguatkan dugaan peredarannya,” kata AKP (nama disesuaikan).

Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Cirebon dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama yang memasok obat keras tersebut ke wilayah Cirebon.


Polisi Terapkan Langkah Tegas dan Edukatif

AKP (nama disesuaikan) menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.

Selain langkah penegakan hukum, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, pesantren, dan lingkungan masyarakat.
Tujuannya agar generasi muda memahami bahaya penyalahgunaan obat keras dan tidak mudah tergiur dengan bujukan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketidaktahuan mereka.


Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras,” ujar AKP (nama disesuaikan).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama yang masih duduk di bangku sekolah. Banyak kasus penyalahgunaan obat keras berawal dari rasa ingin tahu dan pergaulan yang salah.


Komitmen Polresta Cirebon Berantas Peredaran Obat Keras

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol (nama disesuaikan), menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga wilayah Cirebon dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal.
“Peredaran obat keras ini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan di masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan, merusak organ tubuh, bahkan menyebabkan kecanduan berat.

baca juga : Pemkab Cirebon Kebut Betonisasi Jalan di Wilayah Timur

“Jangan sekali-kali mencoba. Sekali terjerumus, sulit untuk keluar. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari bahaya obat-obatan terlarang,” tutup Kapolresta.

Skintific