Cirebon – Perkuat Ekonomi Umat Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi umat melalui program nasional pengembangan wakaf produktif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menetapkan Kota Cirebon sebagai “Kota Wakaf”, sebuah predikat yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola potensi wakaf secara modern, profesional, dan berkelanjutan.
Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan Deklarasi Kota Wakaf Cirebon yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Cirebon, Jumat (7/11). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Wali Kota Cirebon, jajaran Kantor Kemenag Jawa Barat, para tokoh agama, serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Cirebon Dipilih karena Potensi Wakaf yang Besar

Baca Juga : Dinkes Cirebon catat 20 siswa alami gejala keracunan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Dr. H. Muhammad Nuruzzaman, menjelaskan bahwa Cirebon dipilih menjadi salah satu kota percontohan karena memiliki potensi wakaf yang sangat besar, baik dari sisi jumlah tanah wakaf, aset keagamaan, maupun partisipasi masyarakatnya.
“Cirebon dikenal sebagai kota religius dengan sejarah panjang penyebaran Islam di tanah Jawa. Tradisi wakaf sudah mengakar di masyarakat sini. Sekarang saatnya kita ubah wakaf dari sekadar amal ibadah menjadi kekuatan ekonomi umat,” ujar Nuruzzaman dalam sambutannya.
Berdasarkan data Kemenag, di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon terdapat lebih dari 3.000 titik tanah wakaf yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, sekitar 40 persen di antaranya belum dikelola secara produktif. Banyak yang masih terbatas pada fungsi sosial seperti masjid, madrasah, atau makam.
“Melalui program Kota Wakaf, kami akan membantu masyarakat dan nadzir (pengelola wakaf) agar aset-aset ini bisa memberi manfaat ekonomi. Contohnya, tanah wakaf bisa dikelola jadi kebun produktif, pertokoan syariah, atau usaha sosial,” lanjutnya.
Wali Kota Sambut Antusias: Cirebon Siap Jadi Teladan Nasional
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Azis Rachmat, menyambut penetapan ini dengan penuh antusias. Ia menyebut langkah Kemenag sebagai angin segar bagi kebangkitan ekonomi berbasis umat di tengah tantangan ekonomi global.
“Kami menyambut gembira dan bangga. Ini momentum penting bagi Cirebon untuk membuktikan bahwa ekonomi umat bisa tumbuh dari bawah, dari semangat gotong royong dan nilai-nilai keagamaan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Cirebon juga siap mendukung pengelolaan aset wakaf secara digital dan transparan melalui integrasi data tanah wakaf dengan sistem informasi pertanahan daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah sengketa dan mempercepat sertifikasi aset wakaf yang belum memiliki legalitas.
“Kami tidak ingin wakaf hanya berhenti di niat baik. Kami ingin ini menjadi gerakan ekonomi nyata — menciptakan lapangan kerja, beasiswa, serta pemberdayaan usaha kecil di Cirebon,” katanya.
Model Kota Wakaf: Dari Peta Aset hingga Digitalisasi Nadzir
Dalam program Kota Wakaf Cirebon, Kemenag akan melakukan pemetaan aset wakaf melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan dan Kemenag setempat. Seluruh tanah wakaf akan didata secara rinci — mulai dari lokasi, status hukum, hingga potensi pengembangan ekonominya.
Melalui sistem ini, masyarakat bisa melihat, menyalurkan, bahkan berpartisipasi dalam wakaf uang secara daring.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cirebon, H. Mahfudz Kholid, menjelaskan bahwa penguatan kapasitas nadzir juga menjadi fokus utama. Banyak nadzir di tingkat lokal yang masih mengelola wakaf secara konvensional tanpa pemahaman manajemen modern.





