Cirebon – Anies soal PBb Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa rumah sebagai tempat tinggal adalah kebutuhan dan hak dasar manusia, sehingga seharusnya tidak dijadikan sumber pajak.
Di awal pemerintahannya, yaitu tahun 2022, Anies menghapus PBB bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar sebagai wujud keadilan sosial.
Ia menegaskan bahwa warga tidak boleh terusir dari tanah dan rumahnya sendiri hanya karena tidak mampu membayar pajak.
Pada momen tersebut, Anies juga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan paradigma baru dalam membangun kota yang inklusif dan adil
Sebagai dukungan lebih lanjut terhadap ide tersebut, Anies bahkan menyebut bahwa “85 persen rumah di Jakarta” tidak perlu lagi membayar PBB—untuk mewujudkan keadilan.

Baca Juga : Gabung Tujuh Bulan Pemain Ini Sudah Dijual Inter
Ia menyampaikan pidato tersebut dalam “Pidato Kebangsaan” yang berlangsung pada perayaan HUT RI dan Festival Jakarta Melayu, 17 Agustus 2022.
Anies menanggapi kebijakan tersebut secara kritis: ia khawatir kebijakan baru ini justru memicu warga, khususnya yang kurang ini
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang transparan agar masyarakat tidak terkejut atau merasa dirugikan oleh perubahan kebijakan tersebut.
Selama dialog dengan warga Kampung Elektro, Anies menyuarakan bahwa PBB tidak boleh membebani rakyat kurang mampu.
Ia menyebut rumah tinggal sebagai hak dasar manusia—bukan objek pajak yang memperlebar kesenjangan sosial.
Ia menyatakan kesediaan untuk memperjuangkan hal tersebut bersama masyarakat—dengan harapan Jakarta tetap menjadi kota untuk semua.
Pada akhir tahun 2023, saat terjadi evaluasi atas kebijakan pembebasan PBB, Anies meminta agar kebijakan itu tetap dipertahankan demi keadilan sosial. Ia menekankan bahwa pembebasan PBB memungkinkan masyarakat kurang mampu untuk tetap tinggal di ibu kota.
Menurutnya, jika PBB tetap diberlakukan untuk rumah tinggal, Jakarta bisa menjadi kota eksklusif bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Dari perspektif Anies, rumah bukanlah komoditas—melainkan kebutuhan manusia yang mendasar dan harus dilindungi negara.





